SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kembali menyelenggarakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah di wilayah Jawa Timur. Kali ini, pembahasan dengan Pemerintah Kota Blitar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) periode 2024-2044.
Kegiatan yang bertempat di Hotel Santika Kota Blitar pada Sabtu (6/7) dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Dulyono yang didampingi oleh Kepala Bidang Hukum, Haris Nasiroedin dan Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Moro Arisnu.
Rapat harmonisasi ini juga turut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Kota Blitar, Kepala Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Blitar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup beserta jajaran serta Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim. Dalam rapat hari ini membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024-2044.
RTRW ini berada di lingkup Dinas PUPR Kota Blitar. Namun dalam penyelarasan dan penyeimbangan Raperda ini juga melibatkan beberapa dinas terkait sebagaimana disebut di atas.
“Dengan memahami RTRW ini dapat memberikan informasi penguatan dalam menganalisis item-item yang telah dipaparkan oleh pemrakarsa, dalam hal ini Kota Blitar Tahun 2024-2044 ini berada Kota Blitar,” terang Dulyono.
Kepala Dinas PUPR Kota Blitar, Erna S, turut hadir menyampaikan laporan RPJPD Kota Blitar yang telah disusun. Erna S berharap Kota Blitar memiliki daya saing dan inovasi daerah untuk membangun beberapa tahapan yang telah disusun atau direncanakan oleh setiap Dinas dan Badan.
“Ketika Kota Blitar telah memiliki daya saing dan inovasi daerah maka akan muncul nilai kemandirian dan modal awal untuk perekonomian dan infrastruktur daerah,” harap Erna.
Kepala Bagian Hukum berharap dengan adanya rapat ini, setiap Perangkat Daerah mendapat gambaran untuk kemajuan Kota Blitar kedepannya. Dimana arah kebijakan tersebut harus relevan dengan tahapan yang telah digambarkan atau telah disusun untuk pembangunan di Kota Blitar.
Diharapkan dengan adanya rapat RTRW ini, seluruh Dinas dan Badan mendapatkan gambaran keselarasan atau keseimbangan dalam merancang perencanaan jangka panjang daerah Kota Blitar untuk 20 tahun ke depan. (Humas Kemenkumham Jatim)