SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan Sidang Pemeriksaan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), Kamis (5/9). Kegiatan yang digelar di ruang rapat Airlangga itu menyidangkan sembilan notaris.
Giat sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Erna Anggraini dan Gatot Triwaluyo dari unsur Notaris serta Agung Darmono, Indira Retno Aryatie.
"Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, apabila seorang Notaris terlibat permasalahan hukum maka untuk pemeriksaannya harus mendapat persetujuan/ izin dari Majelis Kehormatan Notaris," ujar Kasubid Pelayanan AHU Pahlevi Witantra.
Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), lanjut Pahlevi, memiliki wewenang dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan pemanggilan notaris. Baik dari penyidik, penuntut umum, atau hakim.
"Pada kesempatan ini MKNW wajib memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu tertentu, biasanya paling lama 30 hari sejak diterimanya surat permohonan," urai Pahlevi.
Selanjutnya hasil keputusan akan didiskusikan kembali oleh para majelis. Apakah terdapat kesalahan dalam pembuatan minuta atau ada unsur keberpihakan.
"Lalu majelis akan menyetujui untuk dilanjutkannya penyidikan oleh pihak terkait," jelas Pahlevi. (Humas Kemenkumham Jatim)