TULUNGAGUNG – Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan menegakkan hukum di bidang kenotariatan. Salah satu langkah konkritnya adalah dengan menggelar silahturahim dengan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek, Senin (5/8).
Kadiv Yankumham Jatim Dulyono bertemu Notaris yang dipimpin Wakil Ketua MPDN Tulungagung, Sri Areni. Menurut Sri, terdapat lima kendala yang sedang dihadapi oleh MPDN Tulungagung dan Trenggalek.
Salah satunya adalah adanya notaris yang memasang papan nama yang bentuk dan ukurannya tidak sesuai aturan. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 3 ayat (9) tentang Kode Etik Notaris.
"Selanjutnya adanya minuta yang tidak dibendel yang juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan," urai Sri.
Selain itu, lanjut Sri, ada juga pengajuan notaris pengganti dikarenakan cuti menjalankan jabatan lain tidak sesuai ketentuan yang ada. Juga tata cara pengajuan saksi ahli dari notaris yang merupakan anggota majelis.
"Terakhir masih ada data notaris pensiun dan meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan yang tidak dilaporkan oleh MPD," ujar Sri melaporkan.
Dari kendala-kendala yang dihadapi MPDN Tulungagung dan Trenggalek, Dulyono mengingatkan terkait tugas MPD diantaranya melakukan pemeriksaan rutin, pemeriksaan notaris atas pengaduan masyarakat dan pemeriksaan notaris berdasarkan fakta hukum.
"Kewenangan tersebut harus dijalankan oleh MPD sebagai upaya perbaikan kinerja notaris dan penegakkan pelaksanaan jabatan notaris," jelasnya.
Dulyono juga memberikan masukan terkait penanganan pengaduan dan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris. Terutama agar segera diproses dan ditindaklanjuti oleh MPD.
"Kami bersama MPDN Tulungagung dan Trenggalek berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah tegas guna memperbaiki kinerja notaris dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, pengguna jasa Notaris agar mendapatkan kepastian hukum dalam setiap layanan yang diberikan," tutup Dulyono. (Humas Kemenkumham Jatim)