Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pokja Perancang Per-UU Selesaikan Harmonisasi Raperda Kota Malang dan Kabupaten Bangkalan

 FOTO_UTAMA_-_2024-07-18T183814.867.jpg


SURABAYA - Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Moro Arisnu memimpin pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang dan Kabupaten Bangkalan, Kamis (17/7).

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum beserta staf jajaran dari Kota Malang, staf Bappeda Kota Malang, serta Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Tim Pokja terdiri dari Yoga Purnomo, Anne Siringgo-ringgo, dan Multazam Maja Mahardi.

Topik pertama yang dibahas adalah Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Malang Tahun 2024 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025. Pokja memberikan berbagai analisis dan masukan dan mengusulkan beberapa angka dari dasar hukum yang perlu dihapus.

"Serta menyarankan penyusunan ulang batang tubuh pada pembahasan kedua agar sesuai dengan acuan Permendagri yang berlaku," terang Moro.

Agenda kedua rapat membahas rencana pembangunan jangka panjang Kabupaten Bangkalan 2025-2045. Tim Pokja memberikan saran dan masukan kepada Bappeda Kabupaten Bangkalan terkait isi dan kalimat yang kurang tepat.

Pokja menyoroti beberapa hal diantaranya konsideran menimbang yang bukan merupakan delegasi sebaiknya disempurnakan agar menjadi kalimat yang tepat.

"Selain itu juga harus memenuhi unsur sosiologis, yuridis, dan filosofis," tutur Moro.

Selain itu, pokja juga menyoroti beberapa pasal. Yaitu Pasal 2 yang menggunakan bahasa asing sebaiknya diganti karena bukan merupakan naskah akademik. Pasal 8 yang menyebut kata "mencabut" harus ada peristiwa hukum dan sebaiknya dihapus serta ditambahkan di ketentuan peralihan dan penutup.

"Dan pasal 10 yang sering menemui permasalahan sehingga Tim Perancang menyarankan solusi terbaik sesuai dengan yang telah dikerjakan oleh tim," tuturnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

WhatsApp_Image_2024-07-18_at_17.41.31_1.jpegWhatsApp_Image_2024-07-18_at_17.41.31.jpegWhatsApp_Image_2024-07-18_at_17.41.29.jpegWhatsApp_Image_2024-07-18_at_17.41.30.jpeg



logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kayoon No.50-52, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-335052
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljatim@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamjatim@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI


        Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Kayoon No.50 -52 , Kebonwaru, Kec. Gubeng
Kota Surabaya, Jawa Timur 60271
  0811335052
  kanwiljatim@kemenkumham.go.id
  humaskemenkumhamjatim@gmail.com