SURABAYA - Tim Perancang Per-UU kembali menggelar pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sampang, Jumat (12/7). Pemabahasannya mencakup dua topik utama, yaitu Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sampang Tahun 2025-2045 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Dalam sesi pertama, pembahasan fokus pada RPJPD Kabupaten Sampang Tahun 2025-2045. Umi dari Bagian Hukum Kabupaten Sampang menyampaikan tujuan kunjungan mereka adalah untuk melaksanakan harmonisasi terkait ketentuan tersebut.
Tim Pokja yang terdiri dari Muhammad Aminudin, Agus Subiyantoro, Anang Wahyu Widodo dan Ully Sita Sirait, memberikan analisis dan masukan penting. Mereka mengusulkan beberapa perubahan pada frasa dan pasal, seperti penghapusan frasa "Kabupaten Sampang" dari judul. Serta penambahan konsideran menimbang yang harus memenuhi tiga aspek: sosiologi, filosofi, dan yuridis.
"Beberapa pasal juga disarankan untuk dihapus atau dirumuskan kembali agar lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Anang.
Sesi kedua rapat membahas tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Agus memaparkan tujuan harmonisasi dan pokja memberikan saran yang meliputi penghapusan dan perubahan frasa tertentu.
Pokja menekankan pentingnya konsideran menimbang yang harus memiliki tiga landasan: filosofis, yuridis, dan sosiologis, jika tidak ada frasa "langsung".
"Selain itu, kami juga memperhatikan bentuk penulisan agar tidak menimbulkan kebingungan," urai Agus.
Kesimpulan dari rapat hari ini adalah bahwa kedua rancangan peraturan tersebut diterima dengan catatan. Bahwa perlu ada penyesuaian dan penyempurnaan sesuai dengan masukan yang diberikan oleh pokja. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa ketentuan-ketentuan dalam rancangan peraturan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlak.
"Dan dapat diimplementasikan dengan baik di Kabupaten Sampang," imbuh Amin.
Rapat ini menunjukkan komitmen kuat dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tetapi juga dapat diimplementasikan dengan efektif, demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sampang.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Haris Nasiroedin itu digelar di Ruang Rapat Airlangga. Rapat ini dihadiri oleh jajaran Kepala Bagian Hukum dan staf dari Kabupaten Sampang, seluruh staf BPPKAD Kabupaten Sampang, serta Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-Undangan. (Humas Kemenkumham Jatim)