MALANG - Kanwil Kemenkumham Jatim memperkuat peran pemerintah daerah dalam pelayanan kekayaan intelektual yang berkelanjutan. Salah satunya dengan meningkatkan pemahaman operator Klinik Kekayaan Intelektual di daerah mengenai tata cara Penyusunan Salinan Ketentuan Penggunaan Merek Kolektif.
"Kami ingin menguatkan peran para operator klinik kekayaan intelektual di daerah ini, termasuk bagaimana pelindungan produk lainnya yang terkait merek kolektif seperti sertifikasi halal, ijin Badan POM hingga SNI," ujar Kabid Pelayanan Hukum dan HAM Mustiqo Vitra Ardhiansyah dalam laporannya sebagai ketua panitia Training of Trainer kepada operator klinik KI se-Jatim, Selasa (13/8).
Perlu diketahui bahwa sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Jatim telah berkolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait di Jatim untuk menjadikan pelayanan kekayaan intelektual menjadi salah satu bagian pelayanan untuk UMKM di daerah. Stakeholder yang telah dirangkul diantaranya
Badan Koordinasi Wilayah I-V Jawa Timur,
Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian hingga Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) yang ada di seluruh kabupaten/ kota di Jatim.
"Potensi karya intelektual masyarakat di wilayah Jawa Timur sangat tinggi, tetapi pelindungan terhadap Kekayaan Intelektual untuk produk usaha (terutama merek untuk UMKM atau Sentra UMKM) masih belum merata, sehingga diperlukan dorongan yang lebih masif kepada para stakehiolder," urai Mustiqo.
Dia pun berharap, Kanwil Kemenkumham Jatim dapat menjadi motor penggerak sekaligus kolaborator peningkatan pelayanan yang berkelanjutan.
"Kami merasa bahwa pemahaman dari para pimpinan atau pengampu kebijakan di daerah tentang keuntungan berkelanjutan yang dapat diperoleh dari kepemilikan merek kolektif masih sangat rendah, untuk itu kami ingin tingkatkan hal tersebut," ucapnya.
Tidak tanggung-tanggung, selama dua hari pelaksanaan ToT, para operator klinik KI akan mendapatkan berbagai materi berharga. Mulai dari topik yang paling umum seperti kebijakan Pelindungan Kekayaan Intelektual di Jawa Timur, Tata Cara Sertifikasi BPOM bagi Produk Merek Kolektif hingga Tata Cara Pengurusan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) bagi Produk Merek Kolektif.
"Bahkan, para operator juga dibuka cakrawalanya dengan diajarkan strategi Komersialisasi Produk Merek Kolektif melalui E-Commerce dari perusahaan e-commerce Tokopedia," urai Mustiqo.
Dari aspek teknis, para operator mendapatkan ilmu Penguatan Pemanfaatan merek.dgip.go.id bagi Operator KI dari Direktorat TI DJKI serta Tata Cara/ Praktik Penyusunan Salinan Ketentuan Penggunaan Merek Kolektif dari Pemeriksa Merek DJKI.
"Untuk mengukur adanya peningjatan kemampuan dari setiap operator, kami mengadakan pre test dan post test terkait materi-materi yang dibagikan," jelas Mustiqo.
Sedangkan untuk masyarakat umum, Kanwil Kemenkumham Jatim juga mengadakan talkshow dengan tema-tema menarik. Seperti Akselerasi Potensi IG melalui Sinergi & Kolaborasi, Setelah Dapat Jenama Selanjutnya Apa? dan Investor Needs Inventor. (Humas Kemenkumham Jatim)