JAKARTA - Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono berkomitmen untuk segera menindaklanjuti kebijakan golden visa yang resmi diluncurkan pemerintah, Kamis (25/7). Menurut Heni, kebijakan golden visa di Indonesia memberikan peluang besar bagi daerah, untuk itu perlu dilakukan pemetaan potensi agar daerah mendapatkan manfaat dari kebijakan tersebut.
"Jawa Timur sebagai salah satu barometer ekonomi untuk Indonesia bagian timur tentu punya potensi yang sangat besar untuk dimanfaatkan oleh pemegang golden visa nantinya," terang Heni yang didampingi Kadiv Keimigrasian Herdaus saat hadir langsung dalam peluncuran Golden Visa oleh Presiden Joko Widodo di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Heni, golden visa dapat menarik investor asing yang berkualitas untuk mendirikan perusahaan atau berinvestasi di sektor lokal. Seperti properti, pasar modal, dan lainnya.
"Hal ini dapat memberikan peningkatan signifikan dalam investasi asing langsung yang dapat mendukung pembangunan infrastruktur dan ekonomi daerah," terang Heni.
Selanjutnya, dukungan penyediaan tenaga kerja berkualitas akan terus digalakkan. Karena dengan adanya investasi dari pemegang golden visa, akan ada kebutuhan untuk tenaga kerja lokal, baik dalam sektor konstruksi, manufaktur, maupun jasa.
"Hal ini membuka peluang penciptaan lapangan kerja baru dan mengurangi tingkat pengangguran," tuturnya.
Selain itu, pemantapan sektor pariwisata dan bisnis pendukung juga akan terus dikonsolidasikan dengan pemerintah daerah. Dengan akses prioritas yang diberikan kepada pemegang golden visa di bandara internasional, diharapkan dapat menarik lebih banyak wisatawan berkualitas yang dapat menghabiskan waktu lebih lama di daerah-daerah tertentu.
"Kita punya Bandara Juanda yang tentunya akan mendukung perkembangan sektor pariwisata dan bisnis pendukung seperti perhotelan, restoran, dan layanan wisata, imigrasi tentu harus menyiapkan pelayanan terbaiknya," tegas Heni.
Manfaat yang lebih luas adalah dana investasi yang ditempatkan oleh pemegang golden visa dapat digunakan untuk proyek-proyek pembangunan infrastruktur. Termasuk perumahan, fasilitas umum, dan lainnya, yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.
"Selain itu kehadiran talenta global dan tokoh dunia melalui golden visa memungkinkan terjadinya transfer teknologi dan pengetahuan. Ini akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia lokal dan memajukan sektor-sektor tertentu, seperti teknologi informasi, kesehatan, dan pendidikan," urai Heni.
Sementara itu, Herdaus mengatakan bahwa pemerintah daerah perlu mempersiapkan strategi dan kebijakan yang tepat untuk menyambut dan mengakomodasi peluang ini. Termasuk dengan menyediakan layanan yang mendukung dan menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif.
"Kami akan bersinergi dan berkolaborasi dengan setiap stakeholder yang berkepintingan dan terdampak kebijakan ini seperti Pemprov Jawa Timur dan asosiasi pengusaha agar kita mendapatkan manfaat dari kebijakan ini," terang Herdaus.
Seluruh pemohon Golden Visa wajib menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia. Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa (yakni investor perorangan/investor korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau tidak). Variasi investasi antara lain adalah pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah), pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.
Kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap pemohon. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 40 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 81 miliar).
Sementara itu bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 (lima) tahun, nilai investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 406 miliar. Untuk dapat tinggal hingga 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yakni sebesar US$ 50.000.000 atau sekitar Rp 813 miliar.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 11,3 miliar).
Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital yang kami upayakan semudah mungkin, melalui evisa.imigrasi.go.id. Kami menjalin kerja sama untuk mengintegrasikan portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan sehingga pemohon Golden Visa dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal. Pelayanan publik yang cepat dan mudah seperti ini diharapkan mendorong Indonesia menjadi negara yang semakin maju. (Humas Kemenkumham Jatim)