JEMBER - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengadakan acara Konsultasi Publik di Jember, Kamis (18/ 7). Acara bertema 'Pemetaan Hukum dalam Rangka Persiapan Penyusunan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029' itu dibuka oleh Kepala BPHN, Prof Widodo Ekajahjana.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Rektor Universitas Jember, para Wakil Rektor Universitas Jember, Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Utama, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono.
Konsultasi Publik ini bertujuan sebagai wadah partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam setiap tahap pembentukan peraturan perundang-undangan. Mulai dari perencanaan, penyusunan, hingga pembahasannya. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Seluruh rangkaian acara berjalan lancar, dengan peserta yang mengikuti Konsultasi Publik Prolegnas secara aktif dan antusias.
"Kami sangat bangga karena lagi-lagi masyarakat Jawa Timur kembali dilibatkan dalam penyusunan RUU Program Legislasi Nasional," tutur Dulyono.
Hal ini, lanjut Dulyono, sangat penting karena prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
"Prolegnas merupakan skala prioritas program pembentukan undang-undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional," urai Dulyono.
Sehingga, lanjut Dulyono, kedudukan prolegnas itu penting sebagai salah satu upaya pembentukan penyusunan undang-undang yang terencana agar dapat mendukung perwujudan sistem hukum nasional yang lebih baik. (Humas Kemenkumham Jatim)