SURABAYA - Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan rapat koordinasi guna menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran hak anak. Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dulyono didampingi Kepala Bidang HAM, Fitriadi Agung Prabowo bersama dengan jajarannya melakukan mediasi dengan mengundang para pihak yang terkait.
Acara yang dilaksanakan pada hari Jumat, 19 Juli 2024 di Ruang Jayanegara Kanwil Kemenkumham Jatim ini dihadiri oleh pelapor yang diwakili oleh orangtuanya serta kuasa hukumnya, terlapor, perwakilan dari UPTD PPA Pemkot Surabaya, vihara dharma mulia
Pelapor melalui kuasa hukumnya kembali menyampaikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (hak sipil) terhadap anak kandungnya yang dilakukan oleh mantan istrinya. Dugaan pelanggaran tersebut berupa tidak memenuhinya hak-hak anak salah satunya hak untuk memperoleh pendidikan sebagai upaya mengembangkan diri anak yang merupakan kebutuhan asasi yang dijamin oleh konstitusi (UUD 1945) serta peraturan perundang-undang lain yang terkait.
Sedangkan dari terlapor menyampaikan bahwa pihaknya sudah berupaya memberikan pendidikan yang terbaik untuk anak dalam bentuk homeschooling dengan pertimbangan riwayat anak dari keluarga yang bercerai sehingga perkembangan psikologis agak terganggu jika disekolahkan di sekolah umum.
Dari pihak UPTD PPA Polrestabes menyampaikan kronologis lengkap pengaduan dari pelapor dan sudah pernah dilakukan mediasi terhadap kasus ini namun belum ada titik temu antara kedua belah pihak. Mereka juga sudah beberapa kali melakukan pendampingan terhadap anak pelapor karena kondisi anak yang tertekan dengan permasalahan ini
Dari hasil mediasi ini Dulyono menjelaskan bahwa kedua belah pihak diharapkan nantinya akan legowo dalam menerima keputusan rapat ini demi kepentingan terbaik bagi anak.(Humas Kemenkumham Jatim)