NGAWI – Inspektur Wilayah VI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Priya Wibawa menggelar sosialisasi mengenai fungsi Inspektorat Jenderal serta tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai di lingkungan Kemenkumham, Rabu (4/9). Acara ini menegaskan kembali peran strategis Inspektorat Jenderal dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi kinerja serta keuangan instansi pemerintah.
Dalam paparannya, Priya menekankan pentingnya pengawasan intern berbasis risiko sebagai langkah preventif dalam menghindari pelanggaran. Serta mendukung terciptanya Kemenkumham yang bebas dari pelanggaran dan temuan (zero pelanggaran dan zero temuan).
"Tanpa sistem pengawasan yang efektif, program atau rencana apapun berpotensi mengalami keterlambatan atau gagal mencapai sasaran," terang Priya.
Selain itu, Priya juga menyoroti adanya potensi titik rawan pungutan liar (pungli) dalam sistem pemasyarakatan di Jawa Timur. Terutama terkait pengurusan remisi, asimilasi, dan layanan kunjungan.
"Kami dari Kanwil Kemenkumham Jatim berkomitmen untuk mendukung langkah-langkah Itjen dalam memberantas praktik-praktik pungli demi terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih bersih dan transparan," tegas Kadiv Administrasi Saefur Rochim.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pegawai di lingkungan Kemenkumham Jawa Timur dapat bekerja lebih disiplin dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.
"Demi tercapainya tujuan organisasi dan pelayanan publik yang optimal," urai Rochim.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkumham juga akan merevisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2019 menjadi Nomor 24 Tahun 2023, selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan disiplin di lingkungan Kemenkumham. (Humas Kemenkumham Jatim)