SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menyelenggarakan pengharmonisasi, pembulatan, dan pemantapan lima konsepsi terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah (Raperkada) di wilayah Jatim pada Rabu (11/09).
Bertempat di Ruang Airlangga kanwil, Tim Perancang Perundang-undangan kanwil yang dipimpin Kasubbid Fasilitasi Bagian Hukum Moro Arisnu menyampaikan bahwa pemembahasan dilakukan terhadap dua daerah yaitu Kota Malang untuk satu konsepsi dan Kabupaten Tulungagung untuk empat konsepsi.
Bagian Hukum Kota Malang Fatima menyampaikan bahwa pengharmonisasian dilakukan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang.
Sedangkan empat konsepsi lainnya yaitu, pertama, Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Tulungagung tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2024.
Berikutnya yaitu pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah. Selanjutnya, pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Tulungagung Tentang Sistem Dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah.
Terakhir, pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Tulungagung tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online.
Moro menyampaikan bahwa dalam rangkaian rapat dengan Kota Malang dan Kabupaten Tulungagung tersebut lima konsepsi yang dibahas, semua diterima dengan penyesuaian. "Kami memberikan masukan dan analisa terkait banyak hal. Dan dari kesimpulan rapat keseluruhan konsepsi tersebut dapat diterima dan disesuaikan," terangnya. (Humas Kemenkumham Jatim)