SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2026. Harapannya dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN),
Kegiatan yang berlangsung di Aula Raden Wijaya ini rencananya akan digelar selama tiga hari. Mulai Rabu, 4 September hingga Jumat, 6 September 2024, dan diikuti oleh 63 operator BMN dari berbagai satuan kerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Kadiv Administrasi, yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kabag Umum, Adi Prayogo. Dalam sambutannya, Adi menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan sesuai standar dalam pengelolaan BMN.
BMN, menurut Adi, merupakan aset negara yang jumlahnya sangat besar dan memiliki nilai tinggi, sehingga pengelolaannya harus dilakukan dengan prinsip-prinsip good governance, yaitu tertib, akuntabel, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"BMN adalah bagian dari kekayaan negara yang diperoleh melalui anggaran yang bersumber dari APBN. Oleh karena itu, kita semua memiliki tanggung jawab besar untuk mengelolanya secara efektif dan efisien," ujar Adi.
Dia juga menggarisbawahi bahwa perencanaan kebutuhan BMN harus berpedoman pada Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK). Agar pengelolaan aset negara tidak hanya tepat guna tetapi juga mampu memberikan nilai tambah bagi pemerintah.
Kegiatan Penyusunan RKBMN Tahun 2026 ini didampingi oleh tim pendamping dari berbagai unit eselon I di lingkungan Kemenkumham. Termasuk dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Para tim pendamping hadir secara langsung maupun virtual untuk memberikan arahan dan bimbingan kepada peserta dalam menyusun rencana kebutuhan yang akurat dan sesuai dengan regulasi.
Dalam laporannya, Kasubag Keuangan dan TU, Ufi Mayakapti, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa RKBMN Tahun 2026 disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan riil dari setiap Satker.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk meningkatkan nilai Indeks Pengelolaan Aset (IPA) di lingkungan Kemenkumham. Dengan demikian, pengelolaan BMN dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan taat asas," kata Ufi.
Selama tiga hari pelaksanaan kegiatan, peserta dibagi ke dalam tiga kelompok berdasarkan jadwal kehadiran mereka. Pada hari pertama, sebanyak 20 Satker hadir untuk mengikuti sesi penyusunan RKBMN, diikuti oleh 26 Satker pada hari kedua, dan 19 Satker pada hari ketiga. Setiap peserta akan menghadapi tim pendamping untuk melakukan review terhadap usulan kebutuhan BMN yang diajukan. Usulan yang belum sesuai dengan SBSK akan diminta untuk diperbaiki dengan tenggat waktu hingga 15 September 2024.
Ufi juga mengingatkan bahwa batas waktu tersebut harus dipatuhi agar proses penyusunan RKBMN dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Kami berharap Satker dapat melakukan perbaikan usulan tepat waktu, karena hasil akhir dari penyusunan RKBMN ini akan menjadi dasar bagi pengelolaan aset di lingkungan Kemenkumham secara keseluruhan," tambahnya.
Selain itu, dalam sambutannya, Adi Prayogo juga menekankan pentingnya keseriusan dari setiap Satker dalam mengikuti kegiatan ini. Ia mengingatkan bahwa penyusunan RKBMN yang tepat dan sesuai standar akan menghindarkan Satker dari potensi masalah di masa mendatang, seperti anggaran yang terblokir atau temuan dari auditor eksternal.
"Penyusunan RKBMN bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah proses penting yang akan menentukan bagaimana kita mengelola aset negara di masa mendatang," tegas Adi.
Adi juga mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Ia berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan output yang bermanfaat bagi pengelolaan BMN di lingkungan Kemenkumham, khususnya di wilayah Jawa Timur.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi setiap peserta mengenai pentingnya perencanaan kebutuhan BMN yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pengelolaan BMN di lingkungan Kemenkumham Jawa Timur dapat dilakukan secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab. (Humas Kemenkumham Jatim)