SOSIALISASI PERMENKUMHAM NOMOR. 57 TAHUN 2016 DI KORWIL MADIUN

FOTO BERITA SOSIASLISASI DIRTN PONOROGO

SURABAYA, Senin (27/3), Kegiatan Sosialisasi Permenkumham No 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Permenkumham No. 25 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan dan Permenkumham No. 58 Tahun 2016 tentang Gratifikasi dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan Pembentukan Unit Penanganan Gratifikasi (UPG) Unit Pelaksana Teknis dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo. Hadir dalam acara tersebut  seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis bersama jajarannya se-Korwil Madiun. Ajar Anggono, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dengan didampingi Nur Hikmah, Kepala Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo memberikan paparan tentang Permenkumham No. 57 Tahun 2016.

Kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), juga cara penangan laporan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran Kode Etik Disiplin dan Tindak Pidana dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Mengingadt hal tersebut maka perlu dibentuk Unit Layanan Pengaduan dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disetiap Satuan Kerja. (Humas)

 

 


Cetak   E-mail