RAPAT KOORDINASI DENGAN PERWAKILAN NEGARA ASING DAN LEMBAGA PENDIDIKAN TINGGI DI JAWA TIMUR

RAKOR IMIGRASI

Dalam rangka meingkatkan pemahaman dan kesamaan pola pikir tentang pelaksanaan kebijakan dan ketentuan perundang-undangan tentang keberadaan, kegiatan orang asing dan organisasinya serta peningkatan kerjasama dengan perwakilan asing di Jawa Timur, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Dengan Perwakilan Negara Asing dan Lembaga Pendidikan pada Kamis (18/05) pagi di Hotel JW Marriot.

Hadir membuka rakor yaitu Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jatim, Lucky Agung Binarto. Hadir pula Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Widodo sebagai narasumber.

Lucky menjelaskan bahwa terhadap orang asing, pelayanan dan pengawasan di bidang Keimigrasian dilaksanakan berdasarkan prinsip selektif (selective policy). Berdasarkan prinsip ini, maka orang asing yang dapat diberikan ijin masuk ke Indonesia ialah Orang asing yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan NegaraRepublik Indonesia, Tidak membahayakan keamanan dan ketertiban serta Tidak bermusuhan dengan rakyat maupun Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Di Jawa Timur, lanjutnya, kini tengah digodok peraturan tentang Pemantauan Orang Asing Dan Masyarakat Asing. “Perda ini sebagai penguatan dari tim pengawasan orang asing,” katanya. Selain itu, masyarakat, dalam hal ini adalah pemilik/pengurus hotel dan tempat penginapan telah bekerja sama untuk melaporkan orang asing yang menginap melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).


Cetak   E-mail