PEMBERIAN REMISI UMUM KEPADA WBP DALAM RANGKA PERINGATAN HUT PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI.

edit foto remisi

 

Pada Hari ini, 16 Agustus 2017 bertempat di Lapas Klas I Surabaya di Porong, dilaksanakan Pemberian Remisi Umum secara simbolik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jawa Timur.  Hadir pada acara ini yaitu Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Susi Susilawati, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Pengawas dan Pejabat  Administrator pada Kanwil Kemenkumham Jatim, para Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim.  Hadir pula Ketua DPRD Jawa Timur, KAPOLDA Jawa Timur, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  atau yang mewakili.

Pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, khususnya yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1 huruf I, bahwa setiap tanggal 17 Agustus yaitu Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, kepada Narapidana yang berkelakuan baik diberikan Remisi atau pengurangan masa menjalani pidana.

Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan KEPPRES No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tanggal 12 Januari 2000 Nomor : M.09-HN.02.01 Tahun 1999 tentang Remisi. Bagi Narapidana yang berbuat jasa kepada Negara atau Kemanusiaan mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya 6 (enam) bulan dan bagi yang membantu kegiatan dinas Lembaga Pemasyarakatan / Rumah Tahanan Negara antara lain sebagai Pemuka Narapidana mendapat pengurangan tambahan sebesar 1/3 (sepertiga) dari pengurangan/ remisi yang diperolehnya.

Pada tahun ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur telah menyetujui Remisi dari seluruh UPT Pemasyarakatan se - Jawa Timur yang terdiri atas:

a. 24 (dua puluh empat) Lembaga Pemasyarakatan;

b. 14 (empat belas) Rumah Tahanan Negara;

c. 1 (satu) Cabang Rumah Tanahan Negara; dan

d. 1 (satu) Lembaga Pemasyarakatan Militer Surabaya/ Masmil.

Jumlah penghuni seluruhnya Lapas/Rutan se Jawa Timur sejumlah 23.158 (Dua Puluh Tiga Ribu Seratus Lima Puluh Delapan) orang. Terdiri dari Narapidana = 14.287 orang dan Tahanan = 8.871 orang, dengan klasifikasi sebagai berikut:

1. Pidana umum = 5.388 orang;

2. Pidana Khusus:

- Korupsi = 442 orang;

- Narkotika Bandar = 3.818 orang;

- Narkotika Penguna = 4.404 orang;

- Terorisme = 40 orang;

- Ilegal Logging = 153 orang;

- Traficking = 36 orang;

- Money Loundry = 7 orang;

Jumlah = 8.899 orang

Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan pengurangan hukuman atau remisi pada narapidana dan anak pidana, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; yang dalam pelaksanaannya telah diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan; dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.

Data rekapitulasi sementara pengusulan remisi Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2017 yang telah memperoleh persetujuan antara lai :

A. Perincian data narapidana terkait Remisi Wilayah Jawa Timur

Tabel 1

 

B. Data Surat Keputusan (SK) Remisi narapidanaWilayah Jawa Timur

Tabel 2

 

Terdapat selisih data jumlah Narapidana dan Anak Pidana yang diusulkan dengan yang sudah mendapatkan SK dikerenakan kekurangan kelengkapan adminmistrasi (BA.8/Eksekusi dari Kejaksaan, Justice Colabolator, Keterangan Masih Ada Perkara Lain/MAP dan Pembayaran denda) serta belum menjalani 6 (enam) bulan masa pidana sedangkan terkait tindak pidana Khusus yang dikenakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 harus menjalani 1/3 masa pidana , selisih antara data yang diusulkan bukan bearti tidak mendapatkan akan tetapi dalam proses penginputan.

Data rekapitulasi sementara perhitungan penghematan hari Bama sebagai akibat perolehan remisi Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2017 adalah sebagai berikut :

Tabel 3

Besarnya pengurangan masa menjalani pidana kepada para Narapidana pada tanggal 17 Agustus 2017 ini paling kecil 1 (satu) bulan dan paling tinggi 6 (enam) bulan. Khusus untuk narapidana tindak pidana tertentu, pemberian remisinya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 99 tahun 2012, meliputi kasus-kasus ; terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, proses pembuatan Surat Keputusannya diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Dalam Sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang dibacakan oleh Wakil Gubernur, Saifullah Yusuf , antara lain beliau mengatakan bahwa upaya mewujudkan cita cita kemerdekaan tersebut tentunya merupakan tanggung jawab dari segenap lapisan elemen masyarakat  untuk “berKERJA sama dan sama-sama berKERJA  tanpa terkecuali, termasuk para WBP yang ini sedang menjalani pidana di LAPAS dan RUTAN.  Pemasyarakatan sebagai sarana dalam nation and character building  harus dapat memberikan sebuah makna bahwa negara dituntut untuk program pembinaan.  Salah satu yang diharapkan dapat menstimulir setiap narapidana dan anak agar mampu self propelling adjustment yaitu kemampuan penyesuaian diri untuk kembali ke masyarakat dan ikut berperan aktif dalam pembangunan.  Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi narapidana dan anak yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Selanjutnya beliau (Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia) dalam sambutan mengatakan juga bahwa pemberian remisi terhadap narapidana dan anak bukan semata – mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran – kelonggaran agar narapidan dapat segera bebas.  Namun, pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan.  Selain itu pemberian remisi juga untuk mengurangi dampak negatif dari sub – kultur tempat pelaksanaan pidana, serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan.  Secara psikologis pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di LAPAS, RUTAN berupa pelarian, perkelahian dan kerusuhan lainnya.

Save

Save

Save


Cetak   E-mail