Tim Perancang Per-UU Bahan Tiga Raperbup Mojokerto

FOTO_UTAMA_-_2024-02-24T164445.567.jpg SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi peraturan perundang-undangan, Jumat (23/2). Kegiatan yang digelar di ruang Rapat Airlangga itu membahas tiga Rancangan Peraturan Bupati Mojokerto.

Chaeruli Anugerah Dewanto, Perancang Peraturan Ahli Madya, memimpin rapat yang dihadiri oleh kepala Bagian Organisasi Kabupaten Mojokerto dan Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Chaeruli menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto yang taat asas dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Fokus utama rapat adalah 3 Rancangan Peraturan Walikota Mojokerto terkait Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto. Lalu perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Mojokerto. Dan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto.

Rapat harmonisasi berjalan kondusif dengan tanggapan dari Tim Pokja Perancang Peraturan. Tiga aspek dibahas: prosedural, teknis, dan yuridis.

"Jika ketiga aspek terpenuhi, Rancangan Peraturan Kepala Daerah dianggap harmonis dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Chaeruli. (Humas Kemenkumham Jatim)
WhatsApp_Image_2024-02-24_at_15.19.03_1.jpegWhatsApp_Image_2024-02-24_at_15.19.02.jpegWhatsApp_Image_2024-02-24_at_15.19.02_1.jpegWhatsApp_Image_2024-02-24_at_15.19.04.jpegWhatsApp_Image_2024-02-24_at_15.19.03.jpegWhatsApp_Image_2024-02-24_at_15.19.03_2.jpeg


Cetak   E-mail