Gelar Rapat Harmonisasi Dua Raperbup Mojokerto

FOTO_UTAMA_-_2024-02-27T223446.723.jpg SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatimbmengadakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati Mojokerto hari ini (27/2).

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Haris Nasiroedin, dan dihadiri oleh Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Mojokerto, Hevi Maida Laily, Bagian Hukum Kabupaten Mojokerto, dan Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Fokus utama rapat ini adalah pembahasan dua Raperbup Mojokerto. Yakni tentang Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, serta perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2021 mengenai Dinas Penanaman Modal dan tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mojokerto.

Hevi menyoroti urgensi pembentukan Raperbup terkait Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah. Yaitu sebagai landasan untuk mendukung tugas kepala daerah dalam melaksanakan kebijakan dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi di daerah.

"Penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah juga menjadi perhatian utama," ujar Hevi.

Selanjutnya, untuk Raperbup terkait perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2021, penyesuaian kewenangan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu pada tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mojokerto menjadi tujuan utama perubahan ini.

Rapat berlangsung kondusif dengan penyampaian tanggapan dan masukan dari Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah. Aspek prosedural, teknis, dan yuridis dibahas secara menyeluruh.

Jika ketiga aspek telah terpenuhi, Raperbup dianggap harmonis dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sebaliknya, jika ada ketidakpenuhan, Kantor Wilayah tidak akan mengeluarkan surat selesai harmonisasi.

Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara harmonisasi dan secara resmi diakhiri oleh pimpinan rapat, menegaskan langkah selanjutnya dalam penyusunan dan penyelesaian peraturan bupati yang menjadi sorotan. (Humas Kemenkumham Jatim)

 WhatsApp_Image_2024-02-27_at_19.57.01.jpegWhatsApp_Image_2024-02-27_at_19.57.00.jpegWhatsApp_Image_2024-02-27_at_19.57.00_1.jpeg

 


Cetak   E-mail