Kemenkumham Jatim Terima Sepuluh PPPK Tenaga Medis

 FOTO_UTAMA_-_2024-03-06T214935.224.jpg

SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim menerima tambahan SDM berupa sepuluh tenaga medis hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Mereka akan mengikuti pembekalan selama tiga hari ke depan.

"PPPK yang baru masuk semuanya adalah orang yang punya kompetensi di bidangnya," ujar Kadiv Administrasi Saefur Rochim saat memberikan pembekalan pagi ini (6/3).

Menurut Rochim, keberadaan tenaga medis sangat diperlukan pihaknya. Mengingat, lapas dan rutan masih belum memiliki jumlah tenaga medis yang ideal.

"Diharapkan dengan tambahan sepuluh tenaga medis, bisa mendekati kondisi ideal, sehingga pelayanan kesehatan di lapas dan rutan di Jawa Timur bisa lebih optimal," terangnya.

Kesepuluh PPPK yang ada diantaranya 3 Dokter Umum, 6 Perawat dan 1 Dokter Gigi. Langkah ini menjadi salah satu implementasi reformasi birokrasi di bidang manajemen perubahan ASN (Aparatur Sipil Negara), yang bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang profesional dan berstandar internasional.

Pengadaan PPPK ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan jumlah ASN, tetapi juga untuk memperoleh individu yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus sesuai dengan bidang tugasnya.

Hal ini diharapkan dapat menciptakan insan Kementerian Hukum dan HAM yang berkualitas, BerAKHLAK, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat serta lingkungan sekitarnya. Upaya ini sejalan dengan visi Kemenkumham untuk menciptakan birokrasi yang efisien, berintegritas dan berorientasi pada pelayanan yang lebih baik. (Humas Kemenkumham Jatim)
WhatsApp_Image_2024-03-06_at_13.39.53_1.jpegWhatsApp_Image_2024-03-06_at_13.39.52.jpegWhatsApp_Image_2024-03-06_at_13.39.52_1.jpegWhatsApp_Image_2024-03-06_at_13.39.51.jpegWhatsApp_Image_2024-03-06_at_13.39.51_2.jpegWhatsApp_Image_2024-03-06_at_13.39.51_1.jpegWhatsApp_Image_2024-03-06_at_13.39.50.jpegWhatsApp_Image_2024-03-06_at_13.39.50_2.jpegWhatsApp_Image_2024-03-06_at_13.39.50_1.jpegWhatsApp_Image_2024-03-06_at_13.39.49.jpegWhatsApp_Image_2024-03-06_at_13.39.49_2.jpegWhatsApp_Image_2024-03-06_at_13.39.49_1.jpegWhatsApp_Image_2024-03-06_at_13.39.47.jpegWhatsApp_Image_2024-03-06_at_13.39.54.jpegWhatsApp_Image_2024-03-06_at_13.39.54_2.jpegWhatsApp_Image_2024-03-06_at_13.39.54_1.jpegWhatsApp_Image_2024-03-06_at_13.39.53.jpegWhatsApp_Image_2024-03-06_at_13.39.53_2.jpeg

 


Cetak   E-mail