Wujudkan Penegakan Hukum, Kadiv Yankumham Pimpin Sidang Majelis Kehormatan Notaris

 FOTO_UTAMA_-_2024-03-15T043617.465.jpg


SURABAYA
- Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jawa Timur menggelar sidang dengan sepuluh Notaris terpanggil hari ini (14/3). Sidang tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti permohonan pemanggilan Notaris sebagai saksi dan permintaan fotocopy legalisir Minuta Akta yang dibuat oleh Notaris dari penyidik Bareskrim Polri, Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polres Malang Kota.

"Sidang MKNW ini merupakan salah satu upaya dalam penegakan hukum, sekaligus sebagai wujud dari jaminan atas kerahasiaan isi akta yang dibuat Notaris," tegas Nur Ichwan.

Pria yang akrab disapa Iwenk itu mengatakan bahwa notaris seyogyanya jangan memberikan keterangan terkait akta apabila belum mendapatkan ijin MKN.

"Karena MKN akan memastikan dan menjaga marwah dari notaris itu sendiri," terangnya.

Perlu diketahui bahwa dari sepuluh orang terpanggil telah hadir dan memberikan keterangan sebanyak sembilan notaris. Sedangkan saty notaris absen dikarena sedang sakit. (Humas Kemenkumham Jatim)
WhatsApp_Image_2024-03-14_at_21.09.50.jpegWhatsApp_Image_2024-03-14_at_21.09.50_1.jpegWhatsApp_Image_2024-03-14_at_21.09.51.jpegWhatsApp_Image_2024-03-14_at_21.09.51_1.jpeg


Cetak   E-mail