Harmonisasi Dua Peraturan Daerah dari Jember & Banyuwangi

 FOTO_UTAMA_-_2024-03-21T201242.252.jpg

SURABAYA - Pada Rabu (20/3), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi di ruang Rapat Airlangga. Rapat tersebut dipimpin oleh Haris Nasiroedin, Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah, dan dihadiri oleh para pejabat terkait dari Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi.

Fokus utama rapat kali ini adalah pembahasan dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah. Yaitu tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi dari Kabupaten Jember dan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 52 Tahun 2023.

Rancangan Peraturan Bupati Jember mengenai penurunan stunting bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia yang lebih sehat, cerdas, dan produktif, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.

Urgensi Rancangan Peraturan Bupati Jember tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi adalah dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif.

"Serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dilakukan percepatan penurunan stunting," ujar Haris.

Menurut Haris, percepatan penurunan stunting memerlukan intervensi spesifik, intervensi sensitif dan dukungan teknis yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa/Kelurahan dan pemangku kepentingan.

"Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Jember membentuk Rancangan Peraturan Bupati tersebut sebagai dasar dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Jember," jelas Haris.

Sementara itu, perubahan atas Peraturan Bupati Banyuwangi bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran, Bab VI, Huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

"aka Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengubah Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2024 dalam Peraturan Bupati," urai Haris.

Rapat berlangsung kondusif dengan penyampaian tanggapan dari Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah terhadap masalah-masalah yang muncul. Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara harmonisasi oleh pimpinan rapat.

Keputusan dan kesepakatan yang dihasilkan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat di Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi dalam waktu dekat. (Humas Kemenkumham Jatim) WhatsApp_Image_2024-03-20_at_20.30.03.jpegWhatsApp_Image_2024-03-20_at_20.30.03_1.jpeg


Cetak   E-mail