Rapat Pengharmonisasian Bahas Tiga Produk Hukum Daerah di Jawa Timur

FOTO_UTAMA_-_2024-04-22T204232.995.jpg SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Produk Hukum Daerah di Wilayah Jawa Timur hari ini (22/4).

Acara ini, yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Haris Nasiroedin bersama Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan. Tujuannya untuk menyelaraskan substansi Rancangan Produk Hukum Daerah dengan prinsip Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang setara atau lebih tinggi.

Berbagai pihak turut hadir dalam rapat ini. Dari DPRD Kota Probolinggo, Sekretariat DPRD Kota Probolinggo, hingga Bagian Hukum Kabupaten Probolinggo. Serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mojokerto dan Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa.

Fokus utama rapat adalah satu Rancangan Peraturan Daerah dari Kabupaten Probolinggo dan dua Rancangan Peraturan Bupati Mojokerto.

"Ini mencakup beragam aspek, mulai dari perlindungan nelayan kecil hingga pengalokasian dana bagi desa," ujar Haris.

Proses harmonisasi berlangsung dengan lancar, dengan pertukaran masukan dan tanggapan dari JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara harmonisasi, menandai kesepakatan yang dihasilkan.

Semoga keputusan dan kesepakatan dari rapat ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Mojokerto. (Humas Kemenkumham Jatim) WhatsApp_Image_2024-04-22_at_20.06.48.jpegWhatsApp_Image_2024-04-22_at_20.06.48_1.jpegWhatsApp_Image_2024-04-22_at_20.06.53.jpegWhatsApp_Image_2024-04-22_at_20.06.49.jpeg


Cetak   E-mail