SURABAYA - Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai hak yang sama dengan masyarakat lainnya untuk mendapatkan derajat kesehatan yang optimal.
Penyelenggaraan kesehatan di Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA perlu diberikan atensi khusus melalui program yang tercantum, terarah, dan terpadu.
Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Bimbingan teknis Perawatan, Kesehatan Rehabilitas dan Pelayanan tahanan bertempat di.Hotel Haria Surabaya, Rabu (28/08).
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono hadir dan.membuka kegiatan, turut mendampingi Kadiv Pemasyarakatan Heri Azhari, Kabid Yantah Pengelolaan Basan dan Keamanan Tjahja Rediantana, Kepala UPT se-Korwil Surabaya.
Dalam sambutannya Heni menyampaikan Rehabilitasi Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses perawatan kesehatan dan pembinaan terhadap Warga Binaan.
Layanan rehabilitasi narkotika harus terintegrasi dengan layanan kesehatan dan pembinaan yang tersedia di UPT Pemasyarakatan.
"Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan tersebut mencakup layanan rehabilitasi medis, layanan rehabilitasi sosial dan pasca rehabilitasi", urainya.
Narapidana dan Anak Binaan memiliki hak untuk mendapatkan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi, sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang
Hal ini harus dilaksanakan seiring dan selaraa dengan peningkatkan kualitas layanan pemberian makanan, dimana salah satu faktor pendukung keberhasilan layanan adalah sumber daya manusia yang profesional dan memiliki kompetensi khusus, tuturnya.
"Saya harapkan peningkatan layanan kesehatan bagi WBP menjadi atensi khusus oleh seluruh jajaran pemasyarakatan sehingga tujuan strategi percepatan revitalisasi pemasyarakatan dapat terwujud", tutupnya.
Kegiatan Bimtek ini juga menghadirkan nara sumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, BNNP Jatim dan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, sementara peserta merupakan pejabat dan pelaksana pada LPKA, Lapss dan Rutan pada jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim. (Humas Kemenkumham Jatim)