JEMBER - Kabupaten Jember akan dijadikan Pilot Projects terkait perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal. Hal itu disampaikan oleh Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana saat menjadi keynote spech dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi KI Komunal pada Senin (30/09).
Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Valonia Jember tersebut juga dihadiri Kadiv Yankum dan HAM Dulyono serta Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Hadi Sasmito.
Kepala BPHN menyatakan bahwa Pembentukan peraturan daerah (perda) yang mengatur pencatatan dan pelindungan KIK di Kabupaten Jember bukanlah sekadar formalitas. "Namun sebuah keharusan yang mendasar," ujarnya.
Tanpa regulasi yang kuat, lanjutnya, upaya pelindungan KIK tidak akan berjalan dengan efektif. Perda tersebut juga menjadi landasan hukum yang memastikan bahwa setiap bentuk KIK di Jember tercatat dengan baik, terlindungi dari eksploitasi yang tidak sah. "Dan tentu saja dapat dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat," tandasnya.
Kadivyankum menjelaskan bahwa KIK merupakan aset berharga yang dimiliki bersama oleh suatu komunitas atau masyarakat adat. Kekayaan tersebut meliputi pengetahuan tradisional (PT), ekspresi budaya tradisional (EBT), sumber daya genetik (SDG), dan indikasi geografis (IG).
"Setiap komunitas atau masyarakat adat memiliki warisan budaya yang berperan penting dalam menjaga identitas lokal dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat," katanya.
Dalam hal ini, Kabupaten Jember memiliki banyak potensi KIK. Misalnya, pengetahuan tradisional tentang pengolahan kopi dan cokelat, ekspresi budaya lokal seperti seni tari dan musik tradisional, serta hasil pertanian khas yang bernilai ekonomis tinggi. Indikasi geografis dari produk pertanian Jember seperti kopi Jember juga memiliki pengakuan yang luas dan memberikan nilai tambah ekonomi yang signifikan. (Humas Kemenkumham Jatim)