MALANG - Setiap tahunnya, Kantor Imigrasi Malang konsisten melaksanakan pemusnahan arsip. Pemusnahan arsip secara rutin sendiri merupakan salah satu cara untuk menciptakan tata kelola kearsipan di Kantor Imigrasi Malang. Hari ini (9/9) Kantor Imigrasi Malang melaksanakan pemusnahan arsip yang diselenggarakan di Aula Kantor Imigrasi Malang.
Kegiatan diawali dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Joko Widodo. Dalam laporannga, pada tahun 2021, Kantor Imigrasi Malang memusnahkan arsip Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) sebanyak 49.633 arsip substantif keimigrasian. Dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Kantor Imigrasi Malang, Ramdhani dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Subbagian Pengelolaan Arsip Inaktif, Emon A. Kohar.
Kegiatan dilakukan dengan penandatangan Berita Acara Pemusnahan dan secara simbolis melakukan proses pemusnahan arsip substantif keimigrasian yang didampingi saksi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim. Turut hadir sebagai saksi Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Gatot Suharto serta Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Edy Firyan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang telah melakukan kegiatan pemusnahan arsip secara konsisten. Hal tersebut mendapatkan apresiasi dari Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI sehingga Kantor Imigrasi Malang mendapatkan piagam penghargaan atas konsistensinya dalam hal penyusutan arsip.
(Humas Kanim Malang)