
Layanan Pemberian Izin Ke Luar Kota
Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan
Surat Permohonan klien untuk pergi ke luar Kota
- Klien/kuasa hukum/keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingannya kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan;
- Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi ke luar kota;
- Klien menerima surat izin pergi ke luar kota melalui Pembimbing Kemasyarakatan
Paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Pembimbing Kemasyarakatan
- Permohonan pasti dilayani secara responsif dan tepat waktu;
- Surat izin pergi ke luar kota memberikan keamanan klien untuk bepergian.