
Visa Tinggal Terbatas
Iinformasi Selengkapnya Dapat Diakses Melalui Laman Imigrasi berikut
Orang Asing yang berencana untuk tinggal dalam waktu yang relatif lebih lama, atau juga berencana akan melaksanakan kegiatan sebagaimana :
Bekerja, Investasi, Riset, Belajar, Penyatuan Keluarga, Repatriasi, sebagai Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara
Dapat memilih jenis visa ini.
Untuk memperoleh jenis visa ini, Orang Asing dapat mengajukan permohonannya ke Kantor Perwakilan Republik Indonesia terdekat, atau Penjaminnya dapat mengajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi setelah melengkapi persyaratannya.
Jenis visa ini terbagi menjadi beberapa indeks yang setiap indeks memiliki persyaratan yang berbeda dan kegunaan yang berbeda.
Anda dapat melihat indeks visa , serta persyaratannya pada tabulasi PERSYARATAN
PASTIKAN VISA ANDA SESUAI DENGAN KEGIATAN ANDA DI INDONESIA
MELAKUKAN KEGIATAN DENGAN VISA YANG TIDAK SESUAI ADALAH DAPAT DIPIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN DI INDONESIA
NO | PELAYANAN KEIMIGRASIAN | BIAYA |
Kawat Persetujuan Visa | Rp.100.000 | |
Visa Tinggal Terbatas
|
|
|