
Layanan Bimbingan Kepada Klien Anak
Persyaratan
Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Jaminan Pelayanan
Jaminan Keamanan
Berita Acara Serah Terima klien
- Klien diterima Petugas Bapas;
- Klien dipertemukan dengan Pembimbing Kemasyarakatan;
- PK membuatkan kartu bimbingan dan jadwal bimbingan;
- Klien mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya ( wajib lapor dan atau kunjungan rumah)
- PK membuat laporan hasil bimbingan.
Sesuai dengan sisa masa pidana atau putusan atau penetapan pengadilan.
- Klien mendapatkan pembimbingan sesuai dengan kebutuhan dan potensinya;
- Pembimbingan sedapat mungkin melibatkan peran serta masyarakat.
- kepemilikan kartu bimbingan klien pemasyarakatan oleh klien pemasyarakatan;
- perlindungan hak pribadi klien pemasyarakatan di antaranya terkait dengan kerahasiaan kondisi rumah tangga, kesehatan dan kemananan klien pemasyarakatan serta program pembimbingannya.