loading...

Bantuan Hukum

Penjelasan

Pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai negara hukum, Negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses seluas-luasnya terhadap keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum.

Syarat

  1. Mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum;
  2. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
  3. melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.

 

Selengkapnya silahkan kunjungi website KLIK DISINI