
Fidusia
Penjelasan Umum
Aplikasi Fidusia Online
Penjelasan Umum
Tentang Fidusia
Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.
Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Ditjen AHU memberikan pelayanan-pelayanan terkait dengan Fidusia. Diantaranya:
- Pelayanan Pendaftaran Fidusia
- Pelayanan Perubahan Fidusia
- Pelayanan Roya Fidusia
Selengkapnya langsung ke https://fidusia.ahu.go.id/