loading...

Apostille

Penjelasan Umum
Prosedur

Pelayanan Apostille Online Klik Disini

 

Manual Book Pengajuan Layanan Apostile Dapat Diunduh Pada Link Berikut :

Unduh Manual Book 

 

 

  SYARAT DAN KETENTUAN 

  1. Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Pindai Dokumen Indonesia yang akan digunakan diluar negeri / Dokumen yang telah dilegalisir oleh pejabat publik di instansi/lembaga/kantor penerbit dokumen.
  3. Untuk Apostille hanya berlaku untuk negara yang mengakui sertifikat apostille. Daftar negara dapat dilihat pada : https://bit.ly/NegaraApostille

  MEKANISME LAYANAN

  1. Mengajukan permohonan melalui Aplikasi Legalisasi Apostille pada : https://apostille.ahu.go.id/
  2. Verifikasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
  3. Setelah berhasil di verifikasi lakukan pembayaran
  4. Cetak sertifikas/stiker legalisir di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

  VERIFIKASI SERTIFIKAT   

Untuk verifikasi sertifikat apostille dapat dilakukan pada link berikut :

https://apostille.ahu.go.id/verifikasi