loading...

Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)

Definisi
Regulasi
Permohonan
Permohonan
Persyaratan
Prosedur
BIAYA / WAKTU
Penanggung Jawab

Surat Keterangan Keimigrasian yang selanjutnya disebut SKIM adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga negara asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses Pewarganegaraan maupun Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesia.

SKIM diberikan kepada Orang Asing dan subyek lain untuk proses permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SKIM diberikan berdasarkan permohonan yang dilakukan secara elektronik pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan.
  • Pewarganegaraan

Dilakukan oleh Penjamin dengan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut :

  • Surat permohonan dari Penjamin
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 2 (dua) tahun
  • Izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku paling singkat 1 (satu) tahun
  • Surat keterangan memiliki penghasilan tetap atau memiliki pekerjaan dari kecamatan atau nama lainnya yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, kecuali untuk tenaga kerja asing, investor, dan rohaniwan
  • Rekomendasi dari instansi terkait bagi tenaga kerja asing, investor, dan rohaniwan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Pasfoto terbaru berwarna dan berlatar belakang warna putih

 

  • Memperoleh Kewarganegaraan

Melalui proses Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesia dapat diajukan oleh Penanggung Jawab dengan mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut :

1.  surat permohonan dari Penanggung Jawab

2.  Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 2 (dua) tahun

3.  Izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku paling singkat 9 (sembilan) bulan dengan Penanggung Jawab istri atau suami warga negara Indonesia

4.  Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah yang sah atau bukti Pelaporan Perkawinan bagi pernikahan yang dilaksanakan di luar negeri yang membuktikan usia perkawinan paling singkat 2 (dua) tahun

5.  Keterangan masih terdaftar atau tercatat sebagai pasangan suami istri yang sah pada instansi berwenang

6.  Surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang menyatakan masih dalam ikatan perkawinan yang ditandatangani oleh pemohon, Penanggung Jawab, dan 2 (dua) orang saksi

7. Pasfoto terbaru berwarna dan berlatar belakang warna putih

  • Sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
  • Tidak terdapat dalam daftar pencegahan dan penangkalan
  • Tidak pernah dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian
  • Tidak memiliki SKIM yang masih berlaku
  • Tidak dalam proses Pewarganegaraan atau proses Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesia

SKIM diberikan atas dasar permohonan, yang diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

Biaya permohonan SKIM : Rp. 3.000.000

(Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)

Waktu penyelesaian permohonan : 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan persetujuan elektronik dari Kepala Kantor Imigrasi.

Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian