Imigrasi Malang Deportasi Dua Warga Timor Leste melalui PLBN Mota'ain

WhatsApp_Image_2021-12-06_at_10.42.54_2.jpeg

ATAMBUA - Penegakan hukum Keimigrasian terus dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Malang. Salah satu Tindakan Administratif Keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Malang adalah tindakan pendeportasian. Kali ini Kantor Imigrasi Malang melakukan pendeportasian terhadap dua Warga Negara Timor Leste (01/12). Sehingga pada tahun 2021 ini Kantor Imigrasi Malang telah melakukan pendeportasian sebanyak 16 kali.

WhatsApp_Image_2021-12-06_at_10.42.54_1.jpegWhatsApp_Image_2021-12-06_at_10.42.54.jpeg

Perempuan berinisial EML tersebut dideportasi karena masuk wilayah Indonesia secara ilegal tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, hal ini telah melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan pria berinisial KO telah melebihi izin tinggalnya (overstay) selama 66 hari, hal ini melanggar pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

WhatsApp_Image_2021-12-06_at_10.42.54_4.jpegWhatsApp_Image_2021-12-06_at_10.42.54_3.jpeg

Pendeportasian dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara Mota'ain. Menurut Donny selaku Kepala Subsesksi Penindakan Keimigrasian, kedua Orang Asing tersebut ditemukan oleh tim Inteldakim saat melakukan pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Malang. Penindakan Keimigrasian merupakan salah satu bentuk tugas dan fungsi Imigrasi dalam menjaga kedaulatan Indonesia, tambahnya.


Cetak   E-mail