7 Warga Binaan Rutan Bangkalan Kembali Mendapatkan Hak Integrasi Gratis

WhatsApp_Image_2022-11-16_at_11.22.16.jpeg

BANGKALAN - Rabu (16/11) Sebanyak 07 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Bangkalan Kanwil Kemenkumham Jatim kembali mendapat Hak Integrasi Gratis. Mereka telah memenuhi syarat sesuai Program Integrasi Cuti Bersyarat, pembebasan bersyarat dan Asimilasi di Rumah sesuai Permenkumham nomor 7 tahun 2022 dan Permenkumham nomor 43 tahun 2021. Dari 07 orang WBP sebanyak 1 Narapidana bebas melalui Program Integrasi Cuti Bersyarat, dan 6 Narapidana bebas melalui Program Integrasi Pembebasan Bersyarat. Kepala Rutan Kelas IIB Bangkalan Mufakhom, didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Achmad Wahyudi Santoso memberikan pengarahan langsung kepada 07 orang WBP yang mendapatkan program Asimilasi di rumah. “Saya mengingatkan kembali bahwa kalian pada saat ini belum dinyatakan bebas murni, kalian tetap menjalani sisa pidana tetapi di rumah masing-masing. Kalian tetap dalam pengawasan dan diwajibkan melakukan absen ke Balai Pemasyarakatan (Bapas)” tutur Mufakhom Mufakhom juga memastikan apakah dalam pengurusan asimilasi di rumah ini mereka dilakukan pungutan oleh petugas, serentak mereka menjawab tidak ada pungutan dari awal pengurusan hingga sekarang akan bebas dan mereka mengucapkan rasa terima kasihnya karena selama dibina di Rutan Bangkalan mereka mendapat dan pelayanan yang baik dan tidak diskriminatif oleh petugas.

WhatsApp_Image_2022-11-16_at_11.22.25.jpeg

 


Cetak   E-mail