ASIRUM DIPERPANJANG, PULUHAN WARGA BINAAN LAPAS KELAS I MALANG DIPULANGKAN

1_pengarahan_asimilasi_pelaksanaan_pembebasan.jpg

Malang - Jumat (13-01-23) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memberikan kebebasan pada puluhan warga binaannya yang menerima program Asimilasi di Rumah (Asirum) dan Pembebasan Bersyarat usai memenuhi sejumlah persyaratan.

Total ada 51 WBP, yang terdiri 49 WBP menerima bebas karena Asimilasi di Rumah dan 2 Pembebasan Bersyarakat (PB).Mereka telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Asimilasi dan PB tersebut.

Program perpanjangan waktu Asirum merupakan solusi yang dicanangkan Pemerintah dalam mengatasi penyebaran COVID-19 di lapas dan rutan serta mengatasi kelebihan penghuni.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Malang, Heri Azhari memberikan pengarahan pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan bebas ini. Beliau berharap agar program Asimilasi ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

"Program asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya. Ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui, hal yang penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan di tengah-tengah masyarakat" tegas Heri Azhari, Kalapas kelas I Malang.

2_pengarahan_asimilasi_pelaksanaan_pembebasan.jpg

L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)


Cetak   E-mail