Asimilasi di Rumah Diperpanjang, Rutan Sampang Laksanakan Sosialisasi kepada Warga Binaan

1

SAMPANG - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur melaksanakan Sosialisasi untuk memberikan informasi mengenai Perpanjangan Program Asimilasi di Rumah karena Covid - 19 kepada Warga Binaan Rutan Sampang pada hari Selasa (03/01). Kegiatan sosialisasi disampaikan oleh pejabat struktural serta Staf Pelayanan Tahanan Rutan Sampang. Kegiatan sosialisasi ini, dilakukan dengan mengumpulkan para ketua kamar blok hunian agar disampaikan kepada warga binaan Rutan Sampang yang lain.

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Dalam sosialisasi ini, petugas menjelaskan tentang persyaratan yang dibutuhkan warga binaan untuk mengajukan program Asimilasi, PB maupun CB.

Ka. Kesatuan Pengamanan Rutan Sampang, Fajarisman selaku pejabat struktural menghimbau kepada warga binaan agar tetap selalu patuhi peraturan yang berlaku di rutan, serta selalu jaga kebersihan lingkungan dan ketertiban di Rutan Sampang. Dengan adanya kegiatan sosialisasi tentang perpanjangan jangka waktu Asimilasi di Rumah, diharapkan mampu mengurangi over capacity di Rutan Sampang.

-Humas Rutan Sampang-

23


Cetak   E-mail