Kembali Lakukan Pelanggaran Hukum, PK Bapas Kediri Lakukan Pencabutan PB terhadap Klien di Lapas Blitar.

WhatsApp_Image_2021-07-14_at_13.58.33.jpeg

JFPK Pertama Bapas Kediri an. Imam Wahyudin didampingi ketua dan sekretaris TPP melakukan wawancara di Lapas Blitar terhadap klien an. A.L guna melakukan pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB). Sebelumnya klien menjalani Re-integrasi Pembebasan Berrsayarat dengan kasus perlindungan anak, namun dalam proses pembimbingan, A.L kembali melakukan pelanggaran terhadap pasal 112 UU RI N0 35 Tahun 2009.
Sebelumnya, A.L ditangkap aparat Kepolisian Resor Blitar karena membawa narkotika. Proses pencabutan diawali dengan pembuatan berita acara pemeriksaan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (JF PK Pertama Imam Wahyudin).
Pencabutan SK Reintegrasinya akan segera diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Kami sangat menyayangkan karena klien telah melakukan pengulangan pidana, namun kami tetap tegas untuk melakukan pencabutan SK reintegrasi. Kami selalu mengingatkan seluruh klien untuk selalu menaati ketentuan-ketentuan selama menjadi klien,” tegas Kepala Bapas Kediri, Yuyun Nurliana.


Cetak   E-mail