JF APK Bapas Kediri Serahkan Surat Pengakhiran Bimbingan Kepada Klien Yang Telah Selesai Menjalani Pembimbingan.

WhatsApp_Image_2021-07-17_at_14.25.40.jpeg

Bapas merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan berfungsi untuk melakukan bimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan yang menjalani reintegrasi sosial berupa pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB) dan Asimilasi.
Sabtu, 17/07/2021 JF APK Bapas Kediri menyerahkan surat pengakhiran bimbingan kepada klien yang hari ini sudah selesai menjalani masa bimbingan program CB (Cuti Bersyarat). Terpancar raut wajah bahagia klien, setelah sekian lama menjalani masa pembingan, pada hari ini, klien tersebut sudah dinyatakan bebas.

Tak lupa petugas Bapas menyampaikan wejangan kepada klien agar tidak lagi melakukan pelanggaran hukum, selalu taat hukum, menyesali dan menyadari kesalahannya, supaya dapat menjalani kehidupan yang normal dan menjadi manusia yang berguna bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Petugas juga menghimbau agar klien selalu menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid -19 ini.
Selain menyerahkan surat pengakhiran bimbingan kepada klien, petugas juga akan mengirimkan surat tersebut kepada pemerintah desa tempat klien tinggal, pihak Kepolisian, dan Kejaksaan.


Cetak   E-mail