Tim layanan kunjungan Lapas Lumajang Gagalkan upaya Penyelundupan 65 butir pil warna putih berlogo " Y "

cover_penyelundupan.jpg

 

Pada hari Selasa 14 Januari 2020 sekitar pukul 13.15 wib, saat layanan kunjungan berlangsung ada seorang wanita dengan inisial ST ( 35 th ) bermaksud membesuk suaminya / narapidana bernama Nurhasan asal Desa Jatigono Kec. Kunir Kab. Lumajang. Seperti biasa, seluruh pengunjung berserta barang bawaannya wajib digeledah petugas sebelum memasuki area kunjungan, begitu tiba giliran barang bawaan milik ST diperiksa oleh petugas, ditemukanlah beberapa pil berwarna putih dengan logo "Y" sebanyak 65 butir yang disembunyikan di bawah alas makanan. Begitu diketahui tedapat barang terlarang, ST langsung menjelaskan kepada petugas bahwa paket makanan tersebut merupakan titipan dari seseorang untuk diberikan kepada narapidana yang bernama Wahyudi.

Setelah mendengar penjelasan singkat dari ST, Tim layanan kunjungan langsung menyerahkan ST berserta barang bukti kepada Ka KPLP untuk diminta keterangan terkait tindakannya.

ST menjelaskan bahwa sesaat sebelum berangkat menuju lapas ia ditelfon oleh seseorang berinisial NK yang bertujuan untuk menitipkan sejumlah uang dan makanan kepada narapidana bernama Wahudi. Kemudian mereka sepakat untuk bertemu di salah satu perempatan daerah Tempeh. Tanpa menaruh rasa curiga ST langsung menerima makanan berserta uang yang dititipkan oleh NK dan langsung berangkat menuju lapas. Dari hasil interogasi narapidana bernama Wahyudi yang beralamat Desa Pasirian Kec. Pasirian Kab. Lumajang ia mengakui memang sengaja memesan pil tersebut dari seseorang yang berada di luar lapas.

Dari pengakuannya Ka KPLP memberikan sanksi tindakan disiplin kepada Wahyudi berupa pengeselan di sel isolasi atau yang biasa disebut sel tikus dan melaporkan kejadian tersebut kepada Ka Lapas.

Atas dasar laporan tersebut Ka Lapas memerintahkan Ka KPLP untuk segera berkoordinasi dengan pihak berwajib agar diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku. Untuk menindaklanjuti perintah tersebut, Ka KPLP langsung menghubungi Kasat Narkoba Polres Lumajang. Pada pukul 13.45 wib 2 orang anggota polres datang ke Lapas Lumajang, selanjutnya Ka KPLP menyerahkan ST beserta barang bukti kepada pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut.

(HUMAS LAPAS LUMAJANG)

 

 


Cetak   E-mail