11 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Bangkalan Menjalani Asimilasi di Rumah dan Pembebasan Bersyarat.

WhatsApp_Image_2021-02-25_at_11.34.17.jpeg

BANGKALAN-(25/02) Sebanyak 9 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat sesuai Permenkumham No. 32 Tahun 2020 menjalani asimilasi di rumah dan 2 Orang WBP yang telah memenuhi syarat sesuai Permenkumham No. 8 Tahun 2018 menjalani Pembebasan Bersyarat (PB).

Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II Bangkalan, Achmad Wahyudi Santoso menyampaikan bahwa " Meskipun mereka telah menjalani program asimilasi di rumah dan pembebesan bersyarat, mereka tetap masih dilakukan pengawasan dan wajib absen ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sampai batas masa akhir pidananya. Mereka juga dihimbau untuk tetap mematuhi dengan benar protokol kesehatan yang ada agar tidak terpapar virus Covid-19 dan diharap juga lebih berhati-hati dalam berprilaku jangan sampai melakukan tindak pidana lagi".

Mereka mengucapkan rasa terima kasihnya karena selama dibina di Rutan Bangkalan mereka mendapat dan pelayanan yang baik dan tidak diskriminatif oleh petugas. Salah satunya dapat dirasakan saat mereka mendapatkan program ini dengan gratis tanpa ada pungutan biaya apapun. Selain itu juga mereka bertrimakasih karena telah diberikan pembekalan untuk dapat diterima kembali dalam masyarakat.

 

Humas Rutan Bangkalan


Cetak   E-mail