Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kediri melakukan pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)

WhatsApp_Image_2021-05-03_at_13.12.40.jpeg

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kediri melakukan pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada tingkat persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk dalam perkara Pencurian. Senin (03/05/2021). Pelaksanaan persidangan dilakukan secara daring dan luring dalam upaya memutus penyebaran virus Covid -19, serta tertutup untuk umum sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pendampingan terhadap ABH merupakan tugas dan fungsi PK Bapas sesuai dengan Undang-Undang SPPA. Persidangan dianggap batal demi hukum jika dalam proses persidangan tidak dihadiri oleh PK Bapas.
Hal ini tertera pada Pasal 55 UU SPPA. Agenda dalam persidangan yaitu mendengarkan Putusan Hakim. Dalam perkara pencurian/pasal 363 KUHP tersebut, hakim memutus Pembinaan dalam Lembaga di Rumah Singgah Dinas Sosial Nganjuk.
Putusan hakim ini sesuai dengan rekomendasi PK Bapas Yang tertuang dalam Penelitian Kemasyarakatan.
Di tempat terpisah Ka. Bapas Kediri Yuyun Nurliana mengapresiasi apa yang dilakukan oleh PK.

"Saya berharap setiap proses peradilan pidana Anak selalu dilakukan pendampingan oleh PK, sehingga kepentingan terbaik bagi Anak dapat terpenuhi dan tidak lupa juga agar selalu memperhatikan protokol kesehatan," ujar Yuyun Nurliana.


Cetak   E-mail