Rampungkan Tiga Raperda Dalam Sehari

 WhatsApp_Image_2021-07-21_at_08.56.52.jpeg

Surabaya – Meski di tengah pandemi Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jatim tetap memberikan layanan secara maksimal kepada Kabupaten/Kota di Jawa Timur melalui harmonisasi Raperda.
Senin (19/07/21), melalui virtual, Rapat harmonisasi yang dipimpin oleh Kadiv Yankum dan HAM Subianta Mandala dan didampingi Kabid Hukum Haris Nasiroedin dan Kesubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Yovan Iristian tersebut berhasil merampungkan tiga Raperda dalam sehari. Dua Raperda dari Kabupaten Sidoarjo dan Satu Raperda lagi dari Kabupaten Malang.

Kadiv Yankum dalam sambutannya menjelaskan meski saat ini masih ditengah masa PPKM Darurat, namun kegiatan harmonisasi harus tetap berjalan karena menyangkut kepentingan masyarakat. “Pandemi bukan menjadi halangan kita semua untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam harmonisasi itu berbagai masukan diberikan oleh tim perancang kepada kab/kota untuk kesempurnaan Raperda yang dimaksud. Untuk Raperda tentang Penggabungan Kelurahan di Wilayah Terdampak Lumpur Sidoarjo ada beberapa hal yang perlu dicermati diantaranya yaitu terkait dengan konsiderans. “Pengaturan mengenai pembiayaan juga perlu disampaikan dimana dalam ketentuan tersebut diatur bahwa segala biaya yg timbul sebagai akibat penggabungan kelurahan ini akan dibebankan kepada APBD Kabupaten Sidoarjo,” urai tim yang beranggotakan Kadek Yani, Yose Rizal dan Anang wahyu.

Sementara untuk Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, materi terkait pelimpahan kewenangan dalam raperda menjadi hal yang menarik untuk dibahas. Berpedoman pada UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminstrasi Pemerintahan, disampaikan bahwa pejabat pemerintahan yg memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yg bersifat strategis.”Yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran,” jelas tim yang beranggotakan Heru Agung, Anne Octavia dan Yugo Purnomo.

Untuk Raperda Kabupaten Malang tentang Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan beberapa hal yang perlu dicermati, yaitu terkait materi yang diatur dalam Raperda ini agar menyesuakan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Putu Pangan Segar Asal Tumbuhan. “Namun juga perlu ditambahkan materi yang mengandung unsur muatan lokal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Malang itu sendiri,sesuai dengan kebutuhan daerah,” papar Tim yang beranggotakan Aslam dan Dimas Firdausi. (Humas Kemenkumham Jatim)

 WhatsApp_Image_2021-07-21_at_08.56.52_1.jpegWhatsApp_Image_2021-07-21_at_08.57.06.jpeg

 


Cetak   E-mail