Samakan Persepsi Jelang Penilaian Kabupaten kota Peduli HAM Tahun 2021

 WhatsApp_Image_2021-07-21_at_12.44.34.jpeg

SURABAYA - Jelang penilaian Kabupaten Kota Peduli HAM di wilayah Jawa Timur maka pada Rabu (21/07/21) dilaksanakan sosialisasi terkait penilaian berdasar Permenkumham No. 22 Tahun 2021.

Sosialisasi melalui aplikasi zoom tersebut menghadirkan perwakilan Kabupaten Kota seluruh Jawa Timur. Hadir pula Kadiv Yankum&HAM Subianta Mandala, Kabid HAM Wiwit Iswandari, Kasubid Pemajuan HAM Lusie Irawati, Kasubag Litigasi dan HAM Biro Hukum Pemprov Jatim Maslur dan Kasubdit Kerjasama dan Ranham Wilayah 1 Ditjen HAM Ruth Marshinta.

Dalam kesempatannya Kadiv Yankum menjelaskan bahwa capaian penilaian kabupaten kota peduli ham pada tahun 2020 terdapat 34 kabupaten kota peduli ham, 3 kabupaten kota cukup peduli ham dan 1 kabupaten kota belum mencukupi kriteria kabupaten kota peduli ham. "Kita berharap kedepan semakin banyak kabupaten kota yang dapat memenuhi kriteria peduli HAM," ujarnya.

Sementara itu Biro Hukum menyampaikan setelah dilakukan evaluasi terhadap capaian pada tahun 2020 lalu ada beberapa catatan yaitu ada indikator yang tidak diisi dan kurang sinkronnya data yang disajikan. Karenanya Maslur menyarankan untuk tetap berkoordinasi dan konsultasi baik kepada kantor wilayah, Dirjen HAM dan konsultasi dengan seluruh opd terkait. "Sehingga data dukung penilaian tersebut semakin baik dan kedepannya semakin banyak kabupaten kota berpredikat peduli HAM," urainya.

Dalam Permenkumham yang baru ini ada beberapa tambahan kriteria antara lain Hak Sipil dan Politik yang melingkupi Hak atas bantuan hukum, Hak atas Informasi, Hak atas kependudukan dan lain-lain.
Sementara untuk Hak Ekonomi Sosial dan Budaya melingkupi Hak atas pendidikan, Hak atas kesehatan Hak atas pekerjaan dan beberapa hak lainnya.

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan terkait tugas dan wewenang tim penilai, mekanisme pemberian penghargaan hingga pencabutan penghargaan. (Humas Kemenkumham Jatim)

 WhatsApp_Image_2021-07-21_at_08.56.52.jpegWhatsApp_Image_2021-07-21_at_08.56.52_1.jpegWhatsApp_Image_2021-07-21_at_08.57.06.jpegWhatsApp_Image_2021-07-21_at_12.39.32.jpegWhatsApp_Image_2021-07-21_at_12.39.32_1.jpegWhatsApp_Image_2021-07-21_at_12.39.32_2.jpegWhatsApp_Image_2021-07-21_at_12.36.34.jpegWhatsApp_Image_2021-07-21_at_12.36.35.jpeg

 


Cetak   E-mail