Gelar Bimtek Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Eksekusi Jaminan Fidusia

 WhatsApp_Image_2021-09-30_at_18.10.44.jpeg

MALANG - Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat atau pelaku usaha Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Eksekusi Jaminan Fidusia maka digelar bimtek terkait hal tersebut pada Kamis (30/09/21) di Harris Hotel Malang.

Kadiv Yankum dan HAM Subianta MandalA menyampaikan dengan dikeluarkannya putusan MK tersebut mungkin saja terjadi berbagai perbedaan pemaknaan di kalangan masyarakat.

Perbedaan tersebut boleh jadi akan mempengaruhi atau menyulitkan proses eksekusi objek jaminan fidusia. "Ini dapat berdampak terhadap perekonomian secara global," katanya.

Karena itulah, lanjutnya, Kanwil Kemenkumham Jatim bektsama dengan Ditjen AHU merasa perlu memberikan bimbingan teknis kepada masyarakat dan/atau pelaku usaha Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 18/PUUXVII/2019, serta pemanfaatan layanan pencarian dan/atau unduh data jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Permohonan Data Jaminan Fidusia.

"Kedua hal tersebut merupakan implementasi regulasi perbaikan Ease of Doing Business tahun 2021 pada indikator akses perkreditan," ulasnya.

Kegiatan tersebut menghadirkan peserta dari Kemenkumham Jatim, Notaris, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kepolisian, Lembaga Pembiayaan, dan Akademisi.

Sedangkan narasumber yang hadir yaitu dari Subdirektorat Jaminan Fidusia Iwan Supriadi, Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang Judi Prasetya,Kanit III Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Kota Surabaya (Humas Kemenkumham Jatim)

 WhatsApp_Image_2021-09-30_at_15.02.24_1.jpegWhatsApp_Image_2021-09-30_at_15.02.27.jpegWhatsApp_Image_2021-09-30_at_15.02.26.jpegWhatsApp_Image_2021-09-30_at_15.02.26_1.jpegWhatsApp_Image_2021-09-30_at_15.02.25.jpegWhatsApp_Image_2021-09-30_at_15.02.24.jpegWhatsApp_Image_2021-09-30_at_15.02.24_2.jpeg

 

 


Cetak   E-mail