Lindungi Secara Defensif, Kemenkumham Jatim Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Di Banyuwangi

 WhatsApp_Image_2021-10-12_at_23.21.24.jpeg

BANYUWANGI - Keragaman dan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Indonesia wajib dilindungi.

Untuk itu sebagai langkah perlindungan, Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan kegiatan inventarisasi Kekayaan Intelektual pada Selasa (12/10/21) di Kabupaten Banyuwangi.

Bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Tim Kanwil Jatim menggelar kegiatan tersebut di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi.

Hadir Kasubdit Pemberdayaan KI Erni Purnamasari,
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, M. Y. Bramuda dan Ketua Kesenian Blambangan Hasan Basri.

Erni menyampaikan bahwa KIK merupakan prioritas utama dalam kurun waktu 5 tahun, yaitu sejak tahun 2019. Tahun 2022 nanti akan dikembangkan untuk potensi ekonomis dari KIK. "Pencatatan KIK dilaksanakan untuk perlindungan defensif agar tidak diakui oleh negara lain," terangnya.

Dalam kesempatan itu juga diserahkan dua Surat Pencatatan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi yaitu KIK Ekspresi Budaya Tradisional "Batik Gajah Oling"dan KIK Pengetahuan Tradisional "Rujak Soto". (Humas Kemenkumham Jatim)

 

 WhatsApp_Image_2021-10-12_at_21.12.22.jpegWhatsApp_Image_2021-10-12_at_21.12.22_1.jpegWhatsApp_Image_2021-10-12_at_21.12.21.jpegWhatsApp_Image_2021-10-12_at_21.12.21_1.jpegWhatsApp_Image_2021-10-12_at_21.29.16.jpeg


Cetak   E-mail