Harmonisasi Perda Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Banyuwangi, Tim Perancang Gelar Rapat Secara Daring dan Luring

 WhatsApp_Image_2021-10-13_at_22.43.23.jpeg

SURABAYA - Pelayanan Hukum terkait Harmonisasi Perda kembali dilaksanakan, hari ini Rabu (13/10/2021), dua agenda digelar oleh Kemenkumham Jatim.

Yang pertama yaitu Harmonisasi terkait Perda Kabupaten Situbondo tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kedua yaitu Rapat Konsultasi Kajian Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Untuk Kabupaten Situbondo rapat digelar secara virtual sedangkan untuk Kabupaten Banyuwangi dilaksanakan secara luring di Ruang Rapat Airlangga Kanwil.

Rapat dipimpin oleh Kabid Hukum Haris Nasiroedin didampingi Kasub FP2HD Yovan Iristian. Serta tim Perancang Peraturan Prundang-undangan Kanwil Jatim yaitu Yoga Purnomo, Heru Agung, Chaeruli Anugrah, Anang Wahyu Widodo, Mohammad Yose Rizal dan Anne Oktavia Siringoringo.

Hadir pula Plt. Asisten Administrasi Umum Kabupaten Situbondo Puguh Wardoyo, perwakilan Bagian Hukum dan Perwakilan Bagian Organisasi Pemkab Situbondo. Sedangkan dari Banyuwangi hadir Wakil Bapemperda DPRD kab. Pamekasan Wardatus Sarifah.

Puguh menyampaikan maksud dan tujuan pembentukan perda dimaksud adalah untuk menciptakan struktur organisasi yang lebih efisien dan efektifitas. "Sehingga terjadi penyederhanaan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Situbondo," ujarnya.

Sementara itu Perancang menyampaikan bahwa terdapat beberapa peraturan terkait yg bisa dijadikan dasar untuk pembentukan, salah satunya adalah PP 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Beberapa pasal juga harus disesuaikan dengan peraturan terkait.

Untuk Banyuwangi, Tim Perancang merekomendasikan perda-perda tersebut juga harus dicabut dan disusun kembali karena substansi telah berubah lebih dari 50 persen dari isi substansi yg ada didalam Peraturan Daerah tersebut. (Humas Kemenkumham Jatim).

 WhatsApp_Image_2021-10-13_at_11.03.46.jpegWhatsApp_Image_2021-10-13_at_11.03.47.jpeg

 


Cetak   E-mail