Penuhi Hak Penyandang Disabilitas, Kemenkumham Kerjasama Gelar Training HAM

WhatsApp_Image_2021-11-11_at_14.30.18.jpeg

SURABAYA – Komitmen dan keseriusan pemerintah terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas ditunjukkan dengan ditetapkannya UU No. 18 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Yankum & HAM Subianta Mandala ketika membuka kegiatan Training Hak Asasi Manusia bagi staf Unit Layanan Disabilitas (ULD). Bekerja sama dengan Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) Yogyakarta, Ditjen Pemasyarakatan serta The Asia Foundation, acara digelar pada Rabu (10/11/21) di Hotel Alana Surabaya.

Penyandang disabilitas, lanjutnya, secara konstitusional mempunyai hak dan kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan. Oleh karena itu, adanya kebijakan atau peraturan perundang-undangan tentang penyandang disabilitas merupakan sarana untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.

Begitupun dengan Kemenkumham dimana pada Tahun 2020, telah diterbitkan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas. Tujuannya yaitu untuk mendorong peningkatan pelayanan dan perawatan bagi tahanan, narapidana, anak, dan pengunjung penyandang disabilitas pada UPT Pemasyarakatan.
“Hal ini semata-mata dalam rangka upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak Tahanan, Narapidana, dan Anak penyandang disabilitas,” urainya.

Masyarakat Indonesia, lanjutnya, telah paham fungsi Lapas yang saat ini tidak bertujuan untuk menghukum namun membina agar mereka berdaya guna sekembalinya mereka ke masyarakat. Dia juga menambahkan bahwa Direktorat Jenderal HAM memiliki program Pemberian Penghargaan Kantor dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM, proses tersebut saat ini sedang berlangsung dimana setiap UPT wajib memenuhi indikator-indikator yang diantaranya ada aksesibilitas pelayanan Publik bagi Disabilitas. “Tentunya ini sinergi dengan harapan Dirjen Pemasyarakatan yang menginisiasi pembentukan Unit Layanan Bagi Disabilitas,” jelasnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

WhatsApp_Image_2021-11-10_at_08.58.25.jpeg

 

WhatsApp_Image_2021-11-10_at_08.58.26.jpeg

 

WhatsApp_Image_2021-11-10_at_08.58.25_1.jpeg

 

WhatsApp_Image_2021-11-10_at_08.58.27.jpeg

 


Cetak   E-mail