Tancap Gas Bahas Raperda Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Lumajang

WhatsApp_Image_2021-11-12_at_17.15.48.jpeg
SURABAYA
– Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim tancap gas dalam memberi pelayanan. Hari ini Jumat (12/11/21) Tim Perancang menerima DPRD Kabupaten Pasuruan untuk melakukan konsultasi terkait 10 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan di Ruang Airlangga Kanwil Jatim. Sehari sebelumnya, pada Kamis (11/11) Tim menggelar rapat harmonisasi untuk membahas Tiga Raperda di Kabupaten Lumajang.

Dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Haris Nasiroedin, Kepala Subbidang FPPHD Yovan Iristiawan dan Tim Perancang Peraturan Per-UU-an Kemenkumham Jatim, tim menerika DPRD Kabupaten Pasuruan di ruang Airlangga kanwil.
Sepuluh Raperda yang dibahas tersebut diantaranya Raperda tentang Pelestarian Budaya dan Adat Istiadat Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Sampah Medis, Raperda tentang Pemberdayaan Ormas, Raperda tentang Ijin dan Pengawasan Tenaga Kerja, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren, Raperda tentang Penanggulangan Bencana Alam dan Non Alam, Raperda tentang Pelayanan Jamaah Haji, Raperda tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit dan Bencana dan Raperda tentang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.

Hasil Rapat Konsultasi dan usulan dari perancang antara lain menyampaikan judul usulan raperda ke Bapemperda untuk dilakukan pembahasan judul dan ruang lingkup raperda, untuk selanjutnya dibahas bersama dengan pemerintah daerah untuk ditetapkan dalam propemperda, Pengajuan judul raperda seharusnya sesuai kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, yaitu sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan yang ada dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Sementara itu tiga Raperda Kabupaten Lumajang yang sempat dibahas dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi tersebut diantaranya Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Ranperda Pelestarian dan Perlindungan Pohon.

Di Lumajang, rapat di laksanakan di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Lumajang dan dihadiri Bagian Hukum, DPKP dan Dinas Lingkungan Hidup. Tim Pokja Kemenkumham Jatim dalam rapat tersebut memberi usulan bahwa Pemkab Lumajang telah memiliki Perda Retribusi Persampahan/Kebersihan, dan Ranperda ini dimaksudkan untuk mencabut Perda dimaksud, termasuk adanya perkembangan peraturan perundang-undangan.

Terkait Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Pohon, perlu diperhatikan ketentuan pemberian sanksi bagi subjek pemilik lahan dalam hal terdapat kerusakan atau kerugian akibat ditebangnya pohon yang berada di lahannya oleh Pemda. (Humas Kemenkumham Jatim)

WhatsApp_Image_2021-11-12_at_16.00.53_1.jpegWhatsApp_Image_2021-11-12_at_16.00.52.jpegWhatsApp_Image_2021-11-12_at_16.00.54.jpegWhatsApp_Image_2021-11-12_at_16.00.53.jpegWhatsApp_Image_2021-11-12_at_16.00.53_2.jpeg


Cetak   E-mail