Capai Kata Sepakat Usai Dimediasi Tim Yankomas Kemenkumham Jatim

WhatsApp_Image_2022-02-25_at_14.37.57.jpeg
SURABAYA -
Mediasi untuk mencapai mufakat menjadi salah satu bentuk tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terhadap indikasi terjadinya suatu pelanggaran HAM.

Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kemenkumham Jatim, dipimpin oleh Kabid HAM Wiwit Purwani Iswandari dan didampingi Kasubid Pemajuan HAM Lusie Irawati hari ini menggelar mediasi untuk menindaklanjuti laporan KDRT pada Jumat (25/02/22).

Menghadirkan mediator bersertifikat dari lembaga Pusat Perlindungan Terpadu Perempuan dan Anak (PPT Jawa Timur) dan saksi dari polres Tg Perak Surabaya, pelapor maupun terlapor dihadirkan untuk dimediasi.

Wiwit menyampaikan bahwa setiap laporan yang masuk memang ditindaklanjuti dengan pemanggilan para pihak terkait untuk dilakukan mediasi. "Diharapkan dengan mediasi ini dapat menghasilkan kata mufakat," ujarnya.

Sementara itu perwakilan PPT Jawa Timur menekankan dasar dari mediasi bukan untuk mencari siapa menang dan kalah. "Mediasi itu merajut sesuatu yang sudah robek," ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan akhir yaitu disetujuinya tuntutan cerai pelapor, pembagian harta gono-gini dll. (Humas Kemenkumham Jatim) WhatsApp_Image_2022-02-25_at_07.33.04.jpegWhatsApp_Image_2022-02-25_at_07.33.04_1.jpegWhatsApp_Image_2022-02-25_at_07.33.03.jpegWhatsApp_Image_2022-02-25_at_07.33.03_1.jpegWhatsApp_Image_2022-02-25_at_07.33.06.jpegWhatsApp_Image_2022-02-25_at_07.33.06_1.jpegWhatsApp_Image_2022-02-25_at_07.33.05.jpegWhatsApp_Image_2022-02-25_at_07.33.05_1.jpeg


Cetak   E-mail