Perkuat Identifikasi Pencegahan dan Penanganan Korupsi Melalui Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas Maturitas SPIP

WhatsApp_Image_2022-03-04_at_13.11.29.jpeg

SURABAYA - Masih terjadinya celah praktik korupsi di instansi pemerintah menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mulai dari strategi pencegahan korupsi sampai dengan penanganannya. Hal ini diharapkan menjadi langkah awal Kemenkumham dalam mengidentifikasi dan menilai kecukupan dalam pencegahan dan penanganan korupsi sehingga dapat mengoptimalkan nilai Indeks Efektifitas Pencegahan Korupsi (IEPK).

Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu saat membuka kegiatan Workshop Teknik Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas Maturitas SPIP Terintegrasi Kementerian Hukum dan HAM hari ini (4/3). Kegiatan yang dihadiri para pimti pratama unit utama dan kantor wilayah serta pejabat administrator di satker itu mengundang Agus Sukiswo selaku Auditor Utama Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan, BPKP sebagai narasumber.

Razilu juga menekankan bahwa Manajemen Risiko Indeks (MRI) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM menjadi gambaran atas kualitas penerapan manajemen risiko di tingkat K/L/D. “Karena MRI memegang peranan penting dalam menentukan keberhasilan dalam mencapai tujuan organisasi,” ujarnya.

Irjen melanjutkan bahwa penyelenggara Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi berdasarkan Perban BPKP No 5 Tahun 2021 membuat banyak penyelenggara SPIP di Unit Kerja dan/atau Instansi termasuk di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM bertanya terkait perbedaannya dengan yang Peraturan sebelumnya (Perka BPKP No 4 Tahun 2016). “Inspektorat Jenderal dalam Perban BPKP No 5 Tahun 2021 ini diberikan kewenangan dalam melakukan Penjaminan Kualitas dalam proses Penilaian Mandiri,” ujarnya.

Pihaknya, lanjut Razilu, juga akan memberikan pendampingan bagi Koordinator Penilaian Mandiri serta para Assesor masing-masing Unit Eselon I dalam melakukan proses Penilaian Mandiri. Untuk itu kegiatan Workshop ini penting bagi Koordinator Penilaian Mandiri, para Assesor setiap Unit Eselon I dan Assesor Unit Kerja Eselon II Mandiri yang akan menjadi satuan kerja sampel dalam memulai tahapan proses penilaian Penyelenggaran SPIP di lingkungan Unit Kerjanya masing-masing. “Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para Auditor dalam melakukan pendampingan oleh masing-masing Inspektorat Wilayah kepada Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” tutupnya. (Humas Kemenkumham Jatim) WhatsApp_Image_2022-03-04_at_10.49.58.jpegWhatsApp_Image_2022-03-04_at_10.49.57_2.jpegWhatsApp_Image_2022-03-04_at_10.49.57_1.jpegWhatsApp_Image_2022-03-04_at_10.49.57.jpeg


Cetak   E-mail