Pembangunan ZI Tidak Hanya Soal Pemenuhan LKE

WhatsApp_Image_2022-03-09_at_15.03.56_1.jpeg
SURABAYA
– Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu menegaskan bahwa pembangunan zona integritas (ZI) tidak hanya persoalan pemenuhan Lembar Kerja Evaluasi (LKE). Dia menekankan pentingnya terciptanya pelayanan yang bersih dan bebas dari KKN.

Hal itu disampaikan Razilu saat membuka kegiatan workshop sosialisasi pengisisan LKE Pembangunan ZI menuju WBK/ WBBM 2022. Kegiatan yang diselenggarakan secaa daring itu diikuti oleh seluruh stakeholder internal Kemenkumham. Dari Jatim, Pokja Pembangunan ZI dipimpin langsung Kadiv Administrasi Indah Rahayuningsih.

Menurut Razilu workshop ini dapat meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan evaluasi pembangunan ZI menuju WBK/ WBBM. Dia ingin kanwil dan unit eselon I harus lebih fokus dalam mengusulkan satker. Yaitu dengan memperhatikan kualitas pembangunan ZI pada satker. “Bukan pada kuantitas satker,” ujarnya.

Acara dilanjutkan penyampaian materi oleh narasumber yaitu Inspektur Wilayah VI Marasidin Siregar dan Auditor Madya Doktor Gurning. Marasidin menjelaskan perubahan kebijakan pembangunan ZI yang terdapat pada PermenPAN-RB Nomor 90 Tahun 2021. “Dalam peraturan baru tersebut mengatur penilaian berjenjang dari kanwil dan unit eselon I sebelum diajukan ke TPI,” ujarnya.

Selain itu, bagi instansi pemerintah yang satuan kerja dengan peraih predikat WBK / WBBM lebih dari 30 %, kewenangan penetapan satker predikat diberikan pada TPI tanpa mengajukan ke TPN. (Humas Kemenkumham Jatim) WhatsApp_Image_2022-03-09_at_14.39.28.jpegWhatsApp_Image_2022-03-09_at_14.39.27.jpegWhatsApp_Image_2022-03-09_at_14.39.27_1.jpegWhatsApp_Image_2022-03-09_at_14.39.26.jpegWhatsApp_Image_2022-03-09_at_14.39.26_1.jpegWhatsApp_Image_2022-03-09_at_14.39.25.jpegWhatsApp_Image_2022-03-09_at_14.39.25_1.jpegWhatsApp_Image_2022-03-09_at_14.39.24.jpegWhatsApp_Image_2022-03-09_at_14.39.24_1.jpegWhatsApp_Image_2022-03-09_at_14.39.23.jpeg


Cetak   E-mail